Agam - Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kepolisian Resor Agam Polda Sumbar telah mengeluarkan maklumat resmi terkait standar pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Maklumat ini menegaskan komitmen Polres Agam untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.
Dalam Maklumat tersebut secara jelas mencantumkan standar pelayanan yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan SKCK oleh petugas. dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan menghindari praktik-praktik yang menyimpang.
Kapolres Agam AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K melalui Kasat Intelkam Polres Agam AKP Roni. SH menyampaikan "Polres Agam memberikan jaminan bahwa pelayanan penerbitan SKCK akan dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. (20/8/24).
"Apabila terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian, masyarakat dapat mengajukan komplain dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Ulasnya
"Dengan mempublikasikan maklumat ini, Polres Agam menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
"Masyarakat juga dapat memantau langsung kinerja pelayanan Polres Agam dan juga dapat memberikan masukan kepada kami". Ulasnya sebagai penutup.
Baca juga:
Polres Agam Sambut Bintara Baru
|
Maklumat yang ditandatangani oleh Kapolres Agam tersebut juga menyebutkan, bahwa petugas yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Berry).